Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan

Senin, 12 Desember 2022 – 12:28 WIB
Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan - JPNN.COM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melakukan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia. Foto: Dok. KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melakukan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia.

Pemanfaatan hiu dan pari tersebut diatur sehingga manfaat ekonominya optimal dan tetap lestari di alam.

Seperti diketahui hiu dan pari merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi yang menjadi isu global, karena fekunditas hiu rendah yang menyebabkan populasinya terancam.

Keseriusan KKP mengatur tata kelola pemanfaatan ikan hiu menjadikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan ada tiga prinsip dasar yang digunakan KKP sebagai instrumen pengelolaan jenis ikan hiu dan pari, khususnya yang masuk dalam daftar CITES. Ketiganya ialah legalitas, keberlanjutan, dan ketertelusuran.

"Penerapan ketiga prinsip dasar tata kelola tersebut terus dimonitor dan dievaluasi untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan sehingga adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya di habitat alaminya," kata Firdaus lewat keterangannya.

Pertama, prinsip legalitas diterapkan melalui instrumen perizinan khusus berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan komersial hiu dan pari appendiks CITES wajib terlebih dahulu memiliki SIPJI.

Kedua, prinsip keberlanjutan diterapkan melalui pembatasan penangkapan dan ekspor melalui kuota. Kuota penangkapan ditetapkan setiap tahun oleh KKP berdasarkan rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan (LIPI/BRIN).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melakukan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News