Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan
Untuk mengaturnya, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES.
Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan Kepmen KP Nomor 54 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia menambahkan tidak hanya aturan yang ketat, petugasnya di lapangan sudah dibekali dengan kemampuan identifikasi jenis ikan hiu dan pari.
Mereka mengikuti pelatihan terstandar agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi jenis produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan, sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.
“Pengetahuan identifikasi tersebut penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam CITES," kata Iwan Taruna. (rhs/jpnn)