Aturan Baru Bea Cukai Bukan untuk Barang yang Ditenteng
jpnn.com, JAKARTA - Kiriman barang dari luar negeri yang dibebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tak lagi barang dengan harga USD 100 ke bawah, tapi USD 75 ke bawah.
Namun, perlu diketahui aturan baru yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, bukan untuk barang bawaan yang ditenteng warga negara sebagai oleh-oleh dari berkunjung ke luar negeri.
"Jangan rancu dengan barang penumpang yang ditenteng (tak masuk bagasi) ya. Aturan ini berlaku untuk transaksi dan pengiriman lewat jasa titipan. Untuk barang penumpang yang ditenteng itu yang bebas bea masuk masih tetap maksimal USD 500," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Heru, paket barang kiriman dan barang yang ditenteng saat masuk kembali ke Indonesia, dua hal yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang diambil juga berbeda.
"Intinya, pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi," ucapnya.
Heru lebih lanjut mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan impor barang kiriman lewat e-commerce bertujuan untuk mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Diharapkan, ke depan tak ada lagi importir nakal yang coba berbuat curang, agar barang kirimannya bebas bea masuk dan bebas pajak impor. Misalnya, memecah pengiriman barang dalam paket-paket kecil, sehingga nilai satu kiriman di bawah USD 75/hari/orang.
Menurut Heru, untuk mengantisipasi upaya pihak tertentu menghindari bea masuk dan PDRI, Bea Cukai juga bakal menerapkan smart system berupa sistem validasi dan verifikasi anti splitting. Sistem tersebut nantinya diterapkan dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus.