Aturan Baru, Belum Apa-apa Sudah Diprotes
Laporan NUPTK Online Kacau Mulai MunculRabu, 16 November 2011 – 07:46 WIB
Menurut Sulistyo wajar jika PGRI merasa cemas terhadap aturan ujian kompetensi kepada guru bakal calon peserta sertifikasi. Dia menerangkan, ujian ini berpotensi menyulitkan guru-guru berumur lebih dari setengah abad untuk lolos mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lalu mendapatkan sertifikat. Seperti diketahui, dengan memegang sertifikat ini pendidikan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) minimal satu kali gaji pokok per bulan. Bagi guru non PNS, TPP sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Prediksi banyaknya guru tua tidak lulus di ujian kompetensi, memunculkan peluang terjadinya praktek suap. Jika tidak diawasi dengan ketat, para guru ini rela mengeluarkan duit kepada joki atau panitia ujian kompetensi supaya bisa lulus ujian dan berhak ikut PLPG. "Mumpung peraturan menterinya belum dibuat, masih ada waktu untuk evaluasi total," jelas pria yang juga menjadi anggota DPD itu.
Selain mempersoalkan aturan ujian kompetensi, Sulistyo juga mengatakan persoalan pelik penetapan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sudah mulai muncu. "Hari ini saya menerima laporan jika pemberkasan NUPTK di Brebes dan Kendal kacau," ungkap dia.