Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru BPJS Kesehatan demi Efisiensi, tak Masuk Akal!

Selasa, 31 Juli 2018 – 08:25 WIB
Aturan Baru BPJS Kesehatan demi Efisiensi, tak Masuk Akal! - JPNN.COM
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak BPJS Kesehatan menyebut tujuan mengeluarkan tiga aturan baru yang dituangkan dalam tiga perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) untuk mengejar efisiensi senilai Rp 360 miliar.

Seperti diketahui ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu bernomor 2/2018 terkait katarak, nomor 3/2018 terkait penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi sehat, dan nomor 5/2018 terkait pelayanan rehabilitasi medik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengaku kaget dengan informasi ada nilai potensi efisiensi Rp 360 miliar di balik pembatasan-pembatan layanan. ’’Kalau efisiensinya Rp 3,4 trililun itu baru masuk akal,’’ katanya.

Dia menegaskan potensi efisiensi itu tidak sebanding dengan pengurangan atau pembatasan layanan.

Dia menegaskan dari pada mengatur soal pembatasan-pembatasan layanan tersebut, BPJS Kesehatan berfokus pada upaya menagih tunggakan hutang.

Dia mengatakan per 31 Mei 2018 tunggakan piutang BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,4 triliun. Jika berhasil menagih seluruh piutang tersebut, maka nilai uangnya jauh lebih besar ketimbang hasil efisiensi yang mengorbankan layanan untuk peserta.

Timboel menuturkan BPJS Kesehatan memiliki tugas kendali mutu dan biaya. Menurutnya jika akhirnya BPJS Kesehatan membatasi sejumlah pelayanan, itu berarti tidak melakukan kendali mutu.

BACA JUGA: Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai alasan terbitnya aturan baru BPJS Kesehatan untuk efisiensi Rp 360 miliar, tidak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News