Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat Selasa, 01 November 2016 – 00:18 WIB Ilustrasi Foto: pixabay KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi First «Prev123