Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
Kamis, 01 November 2012 – 18:58 WIB
![Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan ini lebih menekankan pada jaminan masa depan pekerja. Mengingat hingga saat ini tenaga kerja outsourcing nyaris tidak memperoleh jaminan atau kompensasi apapun dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. “Permen ini fungsinya akan lebih pada masalah pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, Permen ini juga akan membatasi serta menekankan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk memberikan jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (1/11).
Muhaimin mengungkapkan,bentuk ketegasan yang diterapkan pemerintah dalam menangani masalah outsourcing ini yaitu pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya yang menyengsarakan pekerja. “Terutama perusahaan yang tidak memberikan hal-hak normatif kepada para pekerjanya,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, komitmen pemerintah saat ini bisa dikatakan sama dengan keinginan para serikat pekerja/buruh dan pengusaha. Yakni, pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Hukum
Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:45 WIB - Kesehatan
MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:35 WIB - Sosial
Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:22 WIB - Humaniora
Forum Aktivis Nusantara Gelar Aksi di Kantor Luhut, Ini Tuntutannya
Jumat, 05 Juli 2024 – 17:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:25 WIB - Kep. Bangka Belitung
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:24 WIB - Humaniora
Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
Jumat, 05 Juli 2024 – 17:47 WIB - Olahraga
4 Pemain Asing Latihan Bersama PSIS Semarang, Jalani Tes Fisik, Siapa Saja Mereka?
Jumat, 05 Juli 2024 – 15:48 WIB - Investasi
Harga Emas Antam 5 Juli 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:50 WIB