"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan