Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Senin, 12 Juni 2023 – 16:51 WIB
Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri - JPNN.COM
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan baru itu tertuang lewat Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Di samping itu, tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Berikut aturan baru SE Kemenhub secara umum:

1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News