Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (2/7).
"Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (3/7).
Kemenhub telah menerbitkan Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 5 Juli 2021.
Novi menjelaskan pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Atau, lanjut Novi, hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi," katanya.