Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...
Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.
Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Kemudian untuk pedoman penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:
Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional ahli madya dan pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.
Kedua, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.
"Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional," terang Paryono.
Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit.
"Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," pungkas Paryono.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: