Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji

Minggu, 03 Oktober 2010 – 18:47 WIB
Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji - JPNN.COM
Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah. "Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Ini agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News