Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Minggu, 03 Oktober 2010 – 18:47 WIB
JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negara. PNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya. Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, disebabkan banyak instansi baik pusat dan daerah belum paham tentang isi dari PP 53 tersebut.
"Dalam PP 53 dan PP 30 ada perbedaan yang mendasar. PP 53 lebih detil dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Minggu (3/10). Di PP 53, lanjutnya, diatur bahwa pelanggar disiplin tak hanya ditegur lisan saja tapi disertai sanksi. Jika pelanggarannya berat, PNS-nya bisa dipecat. Jika pelanggarannya sedang kenaikan pangkat dan gaji akan ditunda.
"Jadi mudah saja kalau melihat PNS-nya berprestasi atau tidak. Kalau waktunya naik pangkat dan gaji, dia tidak naik berarti dia sering melanggar displin. Demikian juga kalau dia tidak diikutkan diklat, berarti ada pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.
JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
-
KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
-
Gus Rofi'i Bantah Isu Negatif Terkait Konflik PSN PIK 2
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
Minggu, 29 Desember 2024 – 06:06 WIB - Humaniora
Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
Minggu, 29 Desember 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
Minggu, 29 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 – 23:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Kirim Rp 28 Juta ke Fico Fachriza, Nikita Willy Ternyata Ditipu
Minggu, 29 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
Minggu, 29 Desember 2024 – 06:06 WIB - Kriminal
Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
Minggu, 29 Desember 2024 – 04:53 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (29/12), Lengkap!
Minggu, 29 Desember 2024 – 06:56 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
Minggu, 29 Desember 2024 – 04:56 WIB