Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK

Jumat, 02 Juni 2017 – 06:01 WIB
Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK - JPNN.COM
PNS terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.

Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS tidak akan diberikan insentif secara penuh.

Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.

Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.

Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore.

“Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).

Dengan formulasi tersebut, membuat para PNS memacu kinerjanya agar mendapat insentif yang lebih besar.

Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali.

Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   insentif  PNS  KPK 
BERITA LAINNYA
X Close