Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur
Selasa, 28 Juli 2020 – 17:06 WIB
Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
“Ketika staf ingin mengajukan cuti, maka atasan tidak berwenang untuk menolak. Atasan hanya diberikan hak untuk menunda,” tandas Haryomo. (esy/jpnn)