Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru terkait Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

Jumat, 27 Juli 2018 – 13:12 WIB
Aturan Baru terkait Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi - JPNN.COM
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan aturan baru terkait Instrumen Akreditasi yang disebut IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome).

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Nai’m sangat mengapresiasi diluncurkannya IAPS 4.0 karena bisa memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program studi.

“Proses akreditasi nantinya akan semakin cepat diselesaikan," ujar Ainun, Jumat (27/7).

Pada IAPS 4.0, diterapkan perubahan yang signifikan, di antaranya unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi program studi (prodi).

Selain meluncurkan IAPS 4.0, BAN-PT juga menerbitkan keputusan tentang status dan peringkat terakreditasi serta Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.

TT-e adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Terhitung sejak diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan bisa dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen.

“Saya harap ke depannya orang-orang akan semakin mudah mengumpulkan data dengan memanfaatkan teknologi," tutur Ainun.

Instrumen akreditasi yang disebut IAPS 4.0 bisa memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program studi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close