Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Endang menambahkan, tentunya program JKN-KIS ini dapat berlanjut terus dengan adanya dukungan dari seluruh peserta JKN-KIS itu sendiri. “Kita tidak tahu kapan sakit datang. Itulah kenapa kita harus jaga-jaga agar status kepesertaan kita tetap aktif. Status kepesertaan aktif itu caranya ya hanya satu, yaitu dengan melaksanakan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Kalau status kepesertaan enggak aktif, bagaimana kartunya bisa digunakan?” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data nasional, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun, per Agustus 2018. Besarnya tunggakan ini yang menjadi salah satu faktor penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. (rsh2/k18)