Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat

Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat - JPNN.COM
Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. "Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnya. Ukurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya. "Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News