Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
Mengenai kriteria daerah besar atau kecil, lanjutnya, di UU pemilukada nantinya akan dibuat kategorisasi. Misalnya, provinsi kecil jika jumlah penduduk di bawah satu juta. Untuk kabupaten/kota, di bawah 100 ribu jiwa.
Dia menyebut, banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu. Jadi, itu nantinya tak perlu ada wakil kada.
Dijelaskan juga, untuk daerah besar dengan jumlah wakil kada lebih dari satu, sekaligus bisa membendung aspirasi pemekaran daerah, yang selama ini digaungkan dengan alasan kurang mendapat perhatian pembangunan dan pelayanan publik. "Dengan wakil yang lebih dari satu, berarti wilayah yang luas tetap bisa terurus. Jadi bisa menekan alasan perlunya pemekaran," cetusnya.