Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Bikin Kans Anies Maju di Pilpres Makin Tipis

Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:27 WIB
Aturan Bikin Kans Anies Maju di Pilpres Makin Tipis - JPNN.COM
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 makin tipis. Sebab, ada aturan dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mau menjadi capres ataupun cawapres untuk mengajukan izin ke presiden.

Sejauh ini, Anies belum pernah mengajukan surat izin untuk menjadi capres ataupun cawapres ke presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Fakta lainnya, masa pendaftaran juga mendekati masa akhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka pendaftaran capres-cawapres pada 4 Agustus 2018 dan akan menutupnya pada Jumat (10/8). "Setahu kami belum (permohonan izin dari Anies)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada JPNN, Selasa (7/8).

Untuk diketahui, Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan paftai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Tapi ada pembatasan waktu.

Pasal 171 ayat 3 UU Pemilu menyatakan, dalam hal presiden setelah 15 hari sejak menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, maka dianggap sudah memberikan persetujuan. 

Adapun Pasal 171 ayat 4 UU Pemilu mengatur surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Sebelumnya nama Anies sudah muncul sebagai capres dalam Muzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya, Minggu (5/8). Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfuz Sidik meragukan peluang Anies yang kini terbentur keharusan mengajukan izin.

Peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 makin tipis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close