Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB
Sebelumnya Komisioner Hadaf Nafis Gumay menyatakan, dalam rancangan PKPU tersebut parpol nantinya akan diminta melakukan pelaporan dana kampanye sebanyak dua kali. Laporan awal diminta diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye. Sementara laporan akhir dilakukan 15 hari setelah pemungutan suara.
Direncanakan PKPU terbit pada Juli 2013. Namun hingga pertengahan Juli, belum juga rampung. Hadar menolak jika atas kondisi tersebut KPU dinilai lamban. Ia menegaskan bahwa belum selesainya PKPU tersebut karena penyelenggara pemilu menginginkan semua pasal yang ada dapat membawa pemilu yang lebih baik.
“Jadi sampai saat ini kita masih merumuskan ramuan yang tepat. Di antaranya tentang laporan dan cara pembukuannya,” ujar Hadar.(gir/jpnn)