Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Ditunda, Potensi Cukai Rp10 Triliun Hilang

Rabu, 19 Desember 2012 – 06:24 WIB
Aturan Ditunda, Potensi Cukai Rp10 Triliun Hilang - JPNN.COM
JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan aturan yang ada. Salah satu aturan yang saat ini sudah ditetapkan dan segera dilaksanakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/2010

PMK 191 merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau. Peraturan ini sudah dikeluarkan sejak November 2010, dan seharusnya sudah berlaku November 2012.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menegaskan,  pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PMK 191. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010 dan melewati masa transisi dua tahun. "Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp 5 -10 triliun," ujarnya.

Agung mengakui, PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"PMK 191 mulai dienforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," kata Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (18/12).

JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close