Aturan Ditunda, Potensi Cukai Rp10 Triliun Hilang
Rabu, 19 Desember 2012 – 06:24 WIB
JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan aturan yang ada. Salah satu aturan yang saat ini sudah ditetapkan dan segera dilaksanakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/2010 PMK 191 merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau. Peraturan ini sudah dikeluarkan sejak November 2010, dan seharusnya sudah berlaku November 2012.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PMK 191. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010 dan melewati masa transisi dua tahun. "Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp 5 -10 triliun," ujarnya.
Agung mengakui, PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
"PMK 191 mulai dienforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," kata Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (18/12).
JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
BERITA LAINNYA
- Produk
Rayakan HUT ke-43 Tahun, TCL Makin Lengkap Hadirkan Produk
Rabu, 09 Oktober 2024 – 03:31 WIB - Bisnis
Triwulan III 2024, KAI Logistik Catatkan Pertumbuhan Volume 26%
Rabu, 09 Oktober 2024 – 03:13 WIB - Bisnis
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
Rabu, 09 Oktober 2024 – 00:51 WIB - Industri
RSUP Ngoerah Denpasar Mendirikan Wellness dan Aesthetic Center
Selasa, 08 Oktober 2024 – 21:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
5 Fakta Perceraian Baim Wong-Paula Verhoeven, Nomor 2 Mengejutkan
Rabu, 09 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Seleb
Sudah 7 Bulan Pisah Ranjang dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Pulang Cuma Lakukan Hal Ini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 01:31 WIB - Humaniora
BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 01:00 WIB - Jateng Terkini
Sempat Hilang di Gunung Slamet, Siswi SMKN 3 Semarang Ditemukan Selamat
Selasa, 08 Oktober 2024 – 23:38 WIB - Bulutangkis
Pernyataan Putri KW Setelah Comeback dari Mia Blichfeldt di Arctic Open 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 23:51 WIB