Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Senin, 03 Desember 2012 – 08:25 WIB
"Sedangkan DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih guna keperluan produktif. Namun, ada persyaratan kendaraan secara detail," paparnya.
Edy melanjutkan, peraturan tersebut juga mengikat pada pembelian kendaraan bekas. Dia menjelaskan, pada tiga tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2011, otoritas moneter memang mengejar pangsa aset syariah. Sayang, saat ini pangsa perbankan syariah semakin banyak mengarah pada sektor konsumtif.
Tercatat, sejak diberlakukan LTV dan DP di bank umum konvensional, proporsi kredit yang keluar untuk sektor produktif dan konsumtif masing-masing 70 persen dan 30 persen. "Proporsi di syariah jadi 60 persen untuk produktif dan 40 persen untuk konsumtif. Artinya, ada shifting kredit konsumsi pasca pemberlakuan LTV dan DP di bank konvensional," jelasnya. (gal/c8/kim)