Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Senin, 03 Desember 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 14/33/DPbS tentang penerapan kebijakan produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR dan kendaraan bermotor bagi bank umum syariah dan unit syariah. Surat edaran itu bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit bagi bank syariah yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. BI juga memperketat pembiayaan kendaraan bermotor syariah yang terlampau ekspansif dan dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank.
Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, SE pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor tersebut bakal diimplementasikan pada April 2013. "Apabila nasabah telah memberikan tanda persetujuan pemberian pembiayaan yang diberikan BUS (bank unit syariah) atau UUS (unit usaha syariah) sebelum 1 April 2013, pembiayaan tersebut tidak termasuk yang diatur dalam SE ini," tuturnya akhir pekan lalu (1/12).
Di sisi lain, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengatakan bahwa kebijakan LTV atau disebut FTV (finance to value) dalam perbankan syariah itu diperuntukkan bagi pembiayaan pemilikan rumah (KPR) tipe lebih dari 70 meter persegi. "FTV paling tinggi 70 persen untuk KPR lebih dari 70 meter persegi dengan akad murabahah. FTV paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan KPR dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT)," jelasnya.
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
Rabu, 20 November 2024 – 03:50 WIB - Bisnis
Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
Rabu, 20 November 2024 – 03:10 WIB - Bisnis
Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB