Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Rabu, 23 Desember 2009 – 19:12 WIB
"Jika terdapat barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2010 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI)," tukasnya.
Sekadar untuk diketahui, perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (cha/jpnn)