Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Rabu, 23 Desember 2009 – 19:12 WIB
"Pemerintah memandang perlu dilakukan suatu upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri terkait melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru," jelas Robert, di Jakarta, Rabu (23/12).
Menurutnya, secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 ini tidak banyak berbeda dengan Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang berlaku sebelumnya. Dalam Permendag ini, terang dia, disebutkan barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing. Perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing, selain mengimpor untuk kebutuhan di dalam negeri juga dapat mengekspor hasil proses rekondisi dan/atau remanufakturingnya dan memenuhi pesanan pemakai langsung.