Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker
Selasa, 08 Mei 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). PP anyar ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012. Muhaimin menjelaskan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya. “Penerbitan PP ini untuk meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (8/5).
Dijelaskan, selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). “Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 persen ditangggung pengusaha sebesar 3,7 persen dan Pekerja 2 persen,” kata Muhaimin.
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan, dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting. Yakni, mengatur iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3 persen untuk lajang dan 6 persen untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh. "Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," ujarnya.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:53 WIB - Kesehatan
Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:10 WIB - Hukum
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:11 WIB - Hukum
Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Kriminal
6 Fakta Penangkapan Bule Rusia Pemerkosa Cewek Belarusia dan Perusak Vila di Canggu
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:40 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB