Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat

Selasa, 19 April 2016 – 00:31 WIB
Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat - JPNN.COM
Belanja di minimarket. Foto ilustrasi dok.JPNN

”Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli harus kausa halal,” katanya lagi. 

Aqil juga mengatakan, surat edaran penerapan kantong plastik berbayar itu dinilai tidak berlaku secara umum pada seluruh pihak penjual. Aturan itu juga hanya mengikat toko-toko ritel saja dan tidak mengikat pada pedagang pasar tradisional. 

Seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang di bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lainnya. ”Semakin tidak efektif aturan yang dikeluarkan itu,” ungkapnya juga. (ibl)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News