Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Selasa, 20 Desember 2011 – 17:00 WIB
Selain itu, Pasal 115 ayat (1) huruf g soal definisi tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan juga tidak jelas. “Apa yang dimaksud tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan, siapa yang menetapkannya, aturan ini tidak ada penjelasannya, sehingga ini memberikan diskresi yang besar bagi semua pihak terutama kepada pemerintah daerah untuk menafsirkan aturan ini,” dalihnya.
Karena itu, Pasal 115 ayat (1) berikut penjelasannya mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum baik secara formil dan materil yang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemohon menilai aturan itu bukan kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata ‘dapat’.