Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas

Selasa, 20 Desember 2011 – 17:00 WIB
Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas - JPNN.COM
Terkait pengujian materil, lanjut Yusril, Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Ia mencontohkan  Pasal 115 (1) huruf f yang menyebutkan salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat kerja. “Di mana tempat kerja tukang becak, pedagang asongan, yang jelas mereka tidak mungkin bekerja dalam ruangan, apakah mereka tidak boleh merokok di tepi jalan?  Norma ini tidak menjamin kepastian hukum,“ beber Yusril.

Selain itu, Pasal 115 ayat (1) huruf g soal definisi tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan juga tidak jelas. “Apa yang dimaksud tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan, siapa yang menetapkannya, aturan ini tidak ada penjelasannya, sehingga ini memberikan diskresi yang besar bagi semua pihak terutama kepada pemerintah daerah untuk menafsirkan aturan ini,” dalihnya.

Karena itu, Pasal 115 ayat (1) berikut penjelasannya mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum baik secara formil dan materil yang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.    

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemohon menilai aturan itu bukan kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata ‘dapat’.

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close