Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Selasa, 20 Desember 2011 – 17:00 WIB
Ahli yang dihadirkan pemohon itu menegaskan, penjelasan dalam pasal undang-undang hanya berfungsi menjelaskan suatu norma jika ada istilah-istilah asing atau teknis bidang tertentu yang kemungkinan kurang dipahami sebagian masyarakat. “Ini agar orang mengerti membaca norma pasal dalam undang, tetapi penjelasan pasal tidak boleh mengatur norma tersendiri,” tegasnya.
Jika para pemohon mengajukan pengujian formil, menurut Yusril ketentuan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan batal demi hukum karena bagian penjelasannya membuat norma sendiri. “MK dalam pengujian materi, menguji pasal dengan UUD 1945, sedangkan pengujian formil, menguji pasal undang-undang dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.