Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Keuangan Tak Sinkron, Daerah Dirugikan

Selasa, 09 Juni 2009 – 15:01 WIB
Aturan Keuangan Tak Sinkron, Daerah Dirugikan - JPNN.COM
JAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan, banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ketentuannya tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Banyak juga peraturan yang bagus tapi implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Akibatnya, pemerintah daerah maupun pusat mengalami kerugian yang cukup besar.

"Undang-Undang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat tidak sinkron. Itu sebabnya terjadi ketidakpatuhan pada perundang-perundangan yang berlaku. Kalau sudah begini, kan yang rugi pemerintah sendiri,” tutur Anwar di gedung DPR, Senayan, Selasa (9/6).

Beberapa kasus yang terjadi akibat tidak sinkronnya UU Keuangan Negara, UU Pajak, dan PNBP antara lain penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 63 pemerintah daerah seniai Rp1,3 triliun tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kasus lainnya adalah kebijakan pemerintah untuk tidak membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan migas pada

daerah penghasil sebesar Rp1,9 triliun.

"Pengeluaran sekitar Rp9,9 miliar yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II diduga fiktif. Ini karena tidak selarasnya antara Undang-Undang satu dengan lainnya,” terang Anwar. Berlarut-larutnya penyelesaian hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah dan disimpan di Bank Century sebesar USD 17 juta merupakan contoh kasus lainnya. Kini, lanjut Anwar, Bank Century tengah mengalami masalah yang sangat parah sehingga perlu mendapatkan suntikan modal dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

JAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan, banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News