Aturan Keuangan Tak Sinkron, Daerah Dirugikan
Selasa, 09 Juni 2009 – 15:01 WIB
Beberapa kasus yang terjadi akibat tidak sinkronnya UU Keuangan Negara, UU Pajak, dan PNBP antara lain penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 63 pemerintah daerah seniai Rp1,3 triliun tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kasus lainnya adalah kebijakan pemerintah untuk tidak membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan migas pada
daerah penghasil sebesar Rp1,9 triliun.
"Pengeluaran sekitar Rp9,9 miliar yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II diduga fiktif. Ini karena tidak selarasnya antara Undang-Undang satu dengan lainnya,” terang Anwar. Berlarut-larutnya penyelesaian hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah dan disimpan di Bank Century sebesar USD 17 juta merupakan contoh kasus lainnya. Kini, lanjut Anwar, Bank Century tengah mengalami masalah yang sangat parah sehingga perlu mendapatkan suntikan modal dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.