Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital

Kamis, 09 Januari 2025 – 19:32 WIB
Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, ada beberapa hal positif dibalik lahirnya aturan tersebut.

"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (9/1).

Kendati demikian, Najib menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI dan Bappebti).

"Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu," saran Najib.

Hal positif kedua, lanjut dia, PP tersebut berdampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti dibalik lahirnya PP tersebut perlu ada hal yang perlu diantisipasi.

"(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News