Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi
Kemudian yang tidak kalah krusial adalah memastikan pabrikan benar-benar serius dalam mengimpor dan memproduksi KBLBB di tanah air.
Penulis tentu mendukung tindakan tegas seperti yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam bentuk sanksi proporsional yang diberikan kepada pabrikan yang tidak memenuhi komitmennya.
Pada akhirnya, sekali lagi penulis berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dapat mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Tentu tidak akan mudah dalam implementasinya kelak.
Akan tetapi, dengan kolaborasi bersama seluruh pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, target-target yang dipaparkan seperti peningkatan jumlah dan penjualan KBLBB, dapat tercapai. (*)