Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi

Minggu, 24 Desember 2023 – 22:11 WIB
Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi - JPNN.COM
Hafif Assaf. Foto: dokumentasi pribadi

Harus holistik

Ekosistem industri KBLBB harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.

Penulis berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir tahun 2022, penjualan kendaraan roda dua di Indonesia mencapai 5,2 juta unit, sedangkan penjualan roda empat sekitar 1 juta unit. Pemerintah menargetkan proporsi penjualan KBLBB terhadap total penjualan kendaraan pada tahun 2035 mencapai 30%.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu menjadi sebuah kebijakan yang progresif demi mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Akan tetapi, lazimnya peraturan di tataran pemerintah, ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah, aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan beleid-beleid turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sedang diselesaikan pemerintah. Kita tentu berharap peraturan-peraturan itu dapat segera selesai sehingga bisa segera diterapkan tahun depan.

Di titik ini diperlukan koordinasi dan sinergi yang solid antara Kemenko Marves selaku leading sector dengan kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan.

Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close