Aturan Mencla-mencle Hambat Sertifikasi Guru
Kamis, 24 November 2011 – 19:01 WIB
Padahal di dalam PP 74 tahun 2008 tentang guru mengamanatkan guru dengan usia dan masa kerja tersebut, lanjut Suparman, secara otomatis dapat mengikuti portofolio tanpa harus berkualifikasi S-1/D-4 dahulu. “Tetapi kenyataanya pemerintah tetap melakukan perubahan tersebut secara sepihak kan,” keluhnya.
Suparman menambahkan, sistem yang diubah secara sepihak oleh pemerintah dan mewajibkan semua guru mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan pelatihan tersebut sepintas memang terkesan wajar. Namun, sangat jelas pemerinatah melanggar peraturannya sendiri. “Maka dari itu, ini yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah bagi kinerjanya. Karena tindakannya sama sekali tak menjamin peningkatan kualitas guru,” ujarnya. (cha/jpnn)