Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
Diingatkannya juga, dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja seperti hak cuti, hak THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)