Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
“Semua permasalahan putsourcing yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.
“Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto sembari menambahkan, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.