Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan

Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan - JPNN.COM
Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

“Semua permasalahan putsourcing  yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera  diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit  sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.

“Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto sembari menambahkan, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News