Aturan Pajak E-Commerce Rampung Bulan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang pemajakan bisnis daring ditargetkan rampung bulan ini.
”Esensinya adalah level of playing field. Ketaatan bisnis konvensional dan elektronik sama. Jangan sampai yang satu taat, yang lain tidak,” kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di gedung DPR kemarin (5/9).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, selama ini mekanisme pelaporan oleh wajib pajak (WP) bersifat pelaporan sendiri (self assesment).
Namun, karena belum ada aturan tentang teknis pajak e-commerce, pihaknya akan menggunakan aturan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Meski begitu, dalam aturan pajak khusus e-commerce, ada sejumlah perbedaan dalam self assesment.
”Karena banyak self assesment yang tidak mau lapor,” katanya.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, pada prinsipnya, pajak untuk e-commerce mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas.
Ditjen Pajak ingin memastikan ada aspek keadilan antara pedagang yang konvensional maupun daring.