Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan PBB Migas Lebih Longgar

Rabu, 01 Januari 2014 – 04:50 WIB
Aturan PBB Migas Lebih Longgar - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sengketa penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor minyak dan gas (migas) kini menemukan titik terang. Mulai 1 Januari 2014, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan aturan baru yang lebih longgar untuk mengakomodasi usulan pelaku usaha sektor migas.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi mengatakan, aturan baru dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-45/PJ/2013 ini memberi kepastian terkait objek pajak yang dikenakan PBB Migas.

"Dengan begitu, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas," ujarnya kemarin (31/12).

Apa saja aturan yang berubah? Menurut Chandra, dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep "Wilayah Kerja", dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi.

Dengan aturan tersebut, maka seluruh wilayah kerja KKKS, baik yang sudah digunakan atau yang tidak digunakan, terkena kewajiban PBB migas. Nah, dalam aturan baru, lanjut Chandra, objek PBB Migas menggunakan konsep "kawasan".

"Karena itu, tidak semua wilayah kerja KKKS menjadi objek PBB, tetapi hanya kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha saja," jelasnya.

Selain itu, dalam aturan lama, objek pajak bumi diklasifikasi menjadi dua, yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (onshore) dan perairan lepas pantai (offshore), serta tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.

Adapun dalam aturan baru, kata Chandra, ditegaskan adanya areal yang tidak dikenakan PBB Migas, yakni areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi.

JAKARTA - Sengketa penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor minyak dan gas (migas) kini menemukan titik terang. Mulai 1 Januari 2014, Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close