Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa dilakukan, guna mengurangi dan membatasi ruang gerak percaloan tiket, yang selama ini masih berkeliaran. Menurut Humas PT KAI Daop IV Semarang, Surono, dalam peraturan lama, mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang batal berangkat, dapat mengambil kembali biaya tiket langsung saat itu juga. Dengan kompensasi dikenakan biaya administrasi 25 persen, dari harga tiket yang dibatalkan.
"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket, ditengarai dimanfaatkan oknum calo. Ini dibuktikan dengan rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20 persen, dari total 50.000 transaksi per hari," ucapnya, Sabtu (2/3).
Karena itu, berdasarkan data pembatalan tiket dan informasi masyarakat, yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan. Manajemen PT KAI mengambil langkah, dengan mengeluarkan aturan baru tentang pembatalan tiket KA. "Ketentuan baru ini berlaku 1 Maret (kemarin, red), untuk semua KA jarak jauh dan menengah, di semua layanan kelas. Baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi nonkomersial. Dengan ketentuan baru tersebut, calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya, harus mengisi formulir permohonan pembatalan. Selain menyerahkan tiket serta fotokopi kartu identitas sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun online," jelasnya.
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:58 WIB - Bisnis
Bank bjb Group Raih Penghargaan di Ajang Annual Report Award 2023
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:26 WIB - Bisnis
Jokowi Mampir ke Booth J99 Corp di TEI 2024, Heboh
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:46 WIB - Bisnis
Surabaya Raih Peringkat Pertama Dalam I-SIM for Cities
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Ini Taktik Bahrain Melawan Timnas Indonesia, Cukup 1-0
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:35 WIB - Pilkada
Laporan yang Persoalkan Kenaikan Honor Guru Madrasah Cermin Gak Paham Hukum & Tak Mengerti Demokrasi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:14 WIB - Kriminal
Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Pakar Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Mark-Up Dana Iklan PT BJB
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:39 WIB