Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa dilakukan, guna mengurangi dan membatasi ruang gerak percaloan tiket, yang selama ini masih berkeliaran. Menurut Humas PT KAI Daop IV Semarang, Surono, dalam peraturan lama, mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang batal berangkat, dapat mengambil kembali biaya tiket langsung saat itu juga. Dengan kompensasi dikenakan biaya administrasi 25 persen, dari harga tiket yang dibatalkan.
"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket, ditengarai dimanfaatkan oknum calo. Ini dibuktikan dengan rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20 persen, dari total 50.000 transaksi per hari," ucapnya, Sabtu (2/3).
Karena itu, berdasarkan data pembatalan tiket dan informasi masyarakat, yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan. Manajemen PT KAI mengambil langkah, dengan mengeluarkan aturan baru tentang pembatalan tiket KA. "Ketentuan baru ini berlaku 1 Maret (kemarin, red), untuk semua KA jarak jauh dan menengah, di semua layanan kelas. Baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi nonkomersial. Dengan ketentuan baru tersebut, calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya, harus mengisi formulir permohonan pembatalan. Selain menyerahkan tiket serta fotokopi kartu identitas sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun online," jelasnya.
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Industri
Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
Selasa, 26 November 2024 – 22:17 WIB - Produk
Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
Selasa, 26 November 2024 – 22:03 WIB - Bisnis
Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
Selasa, 26 November 2024 – 21:31 WIB - Makro
Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 19:53 WIB