Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah

Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah - JPNN.COM
Dijelaskannya, konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian biaya yang diinginkan. Ada dua cara ditawarkan, yakni melalui pembayaran tunai atau transfer. Untuk pengembalian biaya secara tunai di wilayah Daop 4 dilayani di 10 stasiun. Di antaranya Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu, dan Bojonegoro.

"Calon penumpang yang memilih pengembalian tunai, dalam formulir permohonan pembatalan, dapat mengisi di stasiun mana biaya pengembalian diambil. Sedangkan yang memilih secara transfer, harus mengisi nama bank dan nomor rekeningnya," imbuh Surono.

Berkaitan dengan pengenaan biaya administrasi 25 persen, saat pembatalan tetap diberlakukan. Namun waktu pengembalian biaya ditentukan, setelah jangka waktu 30 sampai 45 hari dari waktu pembatalan tiket. Ini berlaku baik secara tunai atau melalui transfer.

Peraturan baru ini, juga berlaku bagi calon penumpang yang melakukan perubahan atau penundaan jadual keberangkatan. Jika terjadi kekurangan, karena selisih tarif harus dibayar tunai. Bila terjadi kelebihan lantaran selisih tarif, bakal dikembalikan setelah waktu 30 hari. Baik tunai atau transfer. "Permohonan perubahan atau penundaan jadual, juga dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket," imbuhnya.

KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close