Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
Senin, 16 November 2009 – 20:57 WIB
Adapun penyelesaian jangka panjang, kata dia, akan dilakukan usul revisi UU No 20/1961 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Di dalamnya akan diusulkan ada pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka hak kepemilikannya tercabut demi hukum.
"Pemerintah, yakni Departemen PU juga akan memberikan masukan terkait perubahan Perpres 36/2005 jo Perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau peraturan Kepala BPN No 3/2007 tentang peraturan pelaksanaan perpres tersebut," katanya. Di dalamnya mencakup percepatan waktu permusyawaratan dari 120 hari menjadi 60 hari. Juga, peraturan konsinyasi dapat dilakukan setelah pengadaan tanah di atas atau sama dengan 51 persen yang pada aturan sebelumnya ditetapkan 75 persen. "Dengan demikian, pekerjaan dapat langsung dimulai setelah konsinyasi," ujarnya.