Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
“Sungguh normatif, pembubaran Parpol hak ekslusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran Parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,” ucapnya.
Ia berpendapat, seandainya warga negara diberi hak mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif bagi masyarakat dan anggota Parpol itu sendiri. “Jika Parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK selain pemerintah," tandasnya.
Diketahui, permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pembubaran parpol ini diajukan aktor senior Pong Harjatmo, Budayawan Ridwan Saidi, dan beberapa aktivis lain. Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah, dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945.