Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan

Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan - JPNN.COM
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK.

Menurutnya, tidak bijak jika Parpol yang berada dalam “cengkraman” pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan Konstitusi.

“Maksud pengujian ini untuk menempatkan Parpol ke dalam postulatnya, menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi,” kata Irman saat memberi keterangan ahli dalam pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK dan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Dikatakanya, kini Parpol tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga pilar konstitusi. Bahkan kata dia, tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. “Parpol sudah menjadi pilar atau penyanggah NKRI,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.

JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA