Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK. Menurutnya, tidak bijak jika Parpol yang berada dalam “cengkraman” pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan Konstitusi.
“Maksud pengujian ini untuk menempatkan Parpol ke dalam postulatnya, menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi,” kata Irman saat memberi keterangan ahli dalam pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK dan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).
Dikatakanya, kini Parpol tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga pilar konstitusi. Bahkan kata dia, tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. “Parpol sudah menjadi pilar atau penyanggah NKRI,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:52 WIB - Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB - Humaniora
Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:14 WIB - Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB