Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
Sulit DIterapkan di Daerah Pedalaman dan TerpencilSenin, 20 Juni 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji guru honorer maksimal 20 persen, terkesan kaku. Pasalnya, Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa diterapkan pada semua daerah yang masing-masing kondisinya berbeda.
Namun kondisi berbeda terjadi di daerah pedalaman. “Kita tentu semua paham, jarang sekali ada guru PNS yang mau ditempatkan di pedalaman. Akibatnya daerah tersebut harus mengangkat guru honorer cukup banyak. Akibatnya, guru honorer di pedalaman memperoleh gaji yang lebih kecil, karena dana 20 persen dari dana BOS tersebut dibagi rata untuk semua honorer yang jumlahnya cukup banyak. Ini tidak fair,” kata Raihan kepada JPNN di Jakarta, Senin (20/6).
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Kemdiknas untuk memberi keleluasaan kepada daerah-daerah terpencil dan pedalaman dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS. “Ini memang masalah teknis dan harus berhubungan langsung dengan Dirjen di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Penetapan 20 persen (untuk gaji honorer) ini memang tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah,” imbuhnya.
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Malut United dan Persita Menggebrak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:19 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Era Baru Dimulai, Indonesia Tak Disebut
Sabtu, 04 Januari 2025 – 09:41 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu 4 Januari 2025, Berangkat dari Siang hingga Malam
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:16 WIB - Bisnis
Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:49 WIB