Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:04 WIB
Dalam gugatan itu, lanjut Veri, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk menguatkan permohonan tersebut. Di antarnaya, UUD 1945, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemohon, Identitas pribadi masing-masing Pemohon, buku kajian tentang ambang batas parlemen, serta UU yang dimaksud.
Pengamat politik Lembaga Survey Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pemberlakuan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 secara nasional dapat mengebiri demokrasi, karena belum tentu partai politik yang lolos secara nasional memiliki kekuatan di daerah.
’’Contohnya, seperti terjadi di Nunukan, Kalimantan Timur. Di sana malah Partai Bulan Bintang (PBB) yang dominan, tapi di tingkat nasional tidak lolos. Karena itu, jika PT tetap diberlakukan secara nasional, maka dipastikan akan banyak lagi parpol yang dirugikan sistem tersebut,’’ jelasnya.