Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:04 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Perkumpulan untuk Masyarakat dan Demokrasi (Perludem) bersama Soegeng Sarjadi Syndicate menggugat Pasal 208 UU tersebut. Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengungkapkan, pasal yang mengatur ambang batas secara nasional itu dinilai bertentangan dengan tiga pasal di dalam UUD 1945, yaitu pasal 1 ayat 2 UUD 45 tentang keadilan, pasal 22 e ayat 2 tentang mekanisme pemilihan secara berjenjang dan pasal 28 d ayat tentang tidak ada boleh diskriminasi dalam pembuatan UU.
’’Apalagi, ini juga diberlakukan ke daerah terkait perolehan kursi, sangatlah bertentangan dengan UUD 1945, terutama mekanisme pemilihan berjenjang sebagaimana dalam pasal 22e ayat 2 UUD 1945,’’ ujar Veri Junaidi usai menyerahkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5).
Veri selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, apabila pasal ini dijalankan bisa berakibat suara pemilih di kabupaten atau kota dan provinsi tidak terwakili. ’’Begitu suara ditetapkan secara nasional, yang terjadi adalah pilihan pemilih di luar partai-partai besar tidak akan berlaku meskipun pilihan itu adalah pilihan paling besar dengan memperoleh suara terbanyak. Nantinya hal itu akan diabaikan serta suara tersebut akan menjadi sia-sia atau hangus,’’ jelasnya.
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:03 WIB - Hukum
MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
Minggu, 12 Mei 2024 – 17:40 WIB - Hukum
Bus Pariwisata Diduga Tak Mengerem Sebelum Kecelakaan Maut
Minggu, 12 Mei 2024 – 16:59 WIB - Hukum
Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
Minggu, 12 Mei 2024 – 16:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Cek Klasemen MotoGP 2024 Setelah Sprint MotoGP Prancis
Minggu, 12 Mei 2024 – 12:55 WIB - Gosip
Polisi Masih Mendalami Alasan Epy Kusnandar Pakai Narkoba
Minggu, 12 Mei 2024 – 16:16 WIB - Olahraga
Sprint Race MotoGP Prancis 2024: Fabio Quartararo Gagal Podium, Ini Penyebabnya
Minggu, 12 Mei 2024 – 13:07 WIB - Sport
Media ASEAN Sorot Laga Bali United vs Persib, Pertama Bertanding di Pinggir Laut
Minggu, 12 Mei 2024 – 14:20 WIB - Seleb
Rizky Febian dan Mahalini Terharu Gara-gara Presiden Jokowi
Minggu, 12 Mei 2024 – 14:14 WIB