Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:04 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Perkumpulan untuk Masyarakat dan Demokrasi (Perludem) bersama Soegeng Sarjadi Syndicate menggugat Pasal 208 UU tersebut. Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengungkapkan, pasal yang mengatur ambang batas secara nasional itu dinilai bertentangan dengan tiga pasal di dalam UUD 1945, yaitu pasal 1 ayat 2 UUD 45 tentang keadilan, pasal 22 e ayat 2 tentang mekanisme pemilihan secara berjenjang dan pasal 28 d ayat tentang tidak ada boleh diskriminasi dalam pembuatan UU.
’’Apalagi, ini juga diberlakukan ke daerah terkait perolehan kursi, sangatlah bertentangan dengan UUD 1945, terutama mekanisme pemilihan berjenjang sebagaimana dalam pasal 22e ayat 2 UUD 1945,’’ ujar Veri Junaidi usai menyerahkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5).
Veri selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, apabila pasal ini dijalankan bisa berakibat suara pemilih di kabupaten atau kota dan provinsi tidak terwakili. ’’Begitu suara ditetapkan secara nasional, yang terjadi adalah pilihan pemilih di luar partai-partai besar tidak akan berlaku meskipun pilihan itu adalah pilihan paling besar dengan memperoleh suara terbanyak. Nantinya hal itu akan diabaikan serta suara tersebut akan menjadi sia-sia atau hangus,’’ jelasnya.
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Lingkungan
Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
Senin, 25 November 2024 – 16:58 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Jateng Terkini
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB