Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:09 WIB
Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik - JPNN.COM
KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengubah kebijakan penentuan zona integritas (ZI).

Perubahannya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

"Landasan pembangunan dan evaluasi zona integritas tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni PermenPAN-RB 90/2021," kata Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (4/3).

Dia menjelaskan, instansi pemerintah yang ingin mengajukan unit kerjanya harus mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.

Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Anesia Ribka menyebutkan ada tiga perubahan dasar yang tercantum pada PermenPAN-RB 90/2021.

Pertama, terkait dengan kriteria pengusulan lebih ketat baik pada syarat di tingkat instansi pemerintah maupun syarat pada tingkat unit kerja atau satuan kerja.

Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan.

Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA