Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak mendapat sorotan. Tukin yang didasarkan pada realisasi penerimaan dinilai kurang adil.
Sebab, beban kerja setiap kantor pelayanan pajak (KPP) berbeda. Untuk itu, pemerintah pun mengubah skema pemberian tukin pegawai pajak.
Skema perubahan tukin tersebut sudah mencapai tahap final. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati skema baru tersebut.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun bernjanji bahwa skema tukin bagi pegawai pajak akan lebih adil dan transparan. Skema tersebut akan mempertimbangkan aspek produktivitas dan beban setiap pegawai.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, dalam skema tunjangan baru tersebut, insentif yang diterima para pegawai pajak bergantung pada prestasi dan capaian dari masing-masing KPP.
”Selama ini kompensasi antarkantor semua KPP dibuat sama. Kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah,” papar Sri Mulyani di gedung Kemenkeu kemarin. (ken/c10/sof)