AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
Akibatnya, lanjut Hadi, ada izin diatas izin. Namun, pada 2004, Menteri Kehutanan waktu itu, M Prakosa, pernah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2004, yang menarik kembali aturan mengenai izin hak pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh daerah.
Namun, Sekretaris Masyarakat Perhutanan Indonesia Kalbar, Gusti Hardiansyah, menyatakan bahwa para pengusaha ingin agar daerah diberi kewenangan yang leluasa. “Dalam pertemuan regional Asosiasi Perkayuan se-Kalimantan, Selasa (16/2) kemarin, hal ini juga dibahas,” ungkapnya.